Rabu, 14 Desember 2011

solusi hukum wanita Islam

0 komentar
Dalam pandangan Islam wanita tidak seperti laki-laki bahkan bila kita teliti dengan seksama, banyak memiliki perbedaan, sehingga dalam hal-hal tertentu Islam memberi solusi hukum secara berbeda. Maka sangat wajar bila para ulama membuat tulisan secara khusus tentang wanita dan problematika kewanitaan yang terkadang sulit untuk mendapatkan jawaban secara tuntas, lugas dan jelas. Sangat langka untuk mendapatkan buku yang memuat fatwa-fatwa para ulama kontemporer yang bermanhaj salaf seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh, Syaikh Abdurrahman as-Sa'di, Syaikh Abdul Aziz Abdurrahman al-jibrin dan Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, yang menjelaskan berbagai permasalahan fikih kewanitaan dari mulai thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, pernikahan, talak, hukum-hukum muamalah dan hukum-hukum jinayat serta hukum lain yang secara khusus bersinggungan dengan dunia wanita. Dan lebih nadir lagi fatwa-fatwa tersebut digali dari berbagai macam buku, majalah, kaset dan ceramah lalu dibukukan setelah melalui proses penyaringan secara teliti dan akurat sehingga pembaca tinggal mendapatkan sari dari fatwa-fatwa para ulama. Dan buku ini semakin menarik ketika pembahasan dan penggunaan bahasa fikih disesuaikan dengan kondisi zaman sekarang. Para pembaca akan mendapatkan solusi tuntas dan berbobot dalam masalah hukum-hukum fikih sehingga mampu menjalankan agama secara benar berdasarkan ilmu dan petunjuk yang benar. Seorang muslim setelah mampu berbuat ikhlas dalam beribadah, maka dituntut untuk benar dalam beribadah, sebab beribadah atau beramal tanpa dasar ilmu dan petunjuk yang benar dan keikhlasan, pasti akan merugi dan hanya melakukan perbuatan sia-sia. Buku ini sangat relevan dan tidak diragukan kandungan dan materi pembahasannya untuk dunia wanita saat sekarang apalagi sosok para ulama yang menjadi nara sumber fatwa sudah tidak asing dan sangat masyhur di kalangan umat Islam internasional dari segi keilmuan dan kemampuan mereka dalam menjawab permasalahan hukum-hukum Islam terlebih dalam masalah kewanitaan.